WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Berawal dari meminjam motor dengan alasan untuk memperbaiki handphone, membawa AR alias Ulis alias Katolik (41) berurusan dengan polisi.

Ulis ternyata tidak sekadar meminjam motor milik koban JH. Ia rupanya berniat ingin menjual motor tersebut.

Buktinya, setelah meminjam motor milik JH, ia juga mengambil BPKB dan STNK kendaraan jenis matik tersebut.

Satuan Reserse Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK akhirnya mengamankan Ulis, warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Minggu (13/11/2022) siang.

Baca juga: 14 Siswa Diduga Keracunan Massal di SDN Bingkulu Kabupaten Tanah Laut

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan AR diamankan polisi di sungai Jaing, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

"Menurut keterangan korban, pada Jumat (11/11/2022) malam pelaku AR meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone, namun setelah ditunggu- tunggu tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya tersebut dan bahkan dihubungi nomor Hand Phonenya tidak aktif lagi," ungkap Yudha.

Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) malam korban mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang disimpannya di dalam lemari.

Baca juga: Kronologi Avanza Tercebur di Padang Panjang

Namun diketahui bahwa BPKB dan STNK sudah tidak ada ditempatnya.

"Atas kejadian Tersebut Pelapor merasa telah dirugikan sebesar 6 juta Rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong," kata Yudha.

Saat diamankan dan ditanyakan polisi, pelaku AR mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban JH berikut STNK dan BPKB nya, dan kepada pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

"Saat ini pelaku AR alias Ulis alias Katolik sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 unit sepeda motor metik warna merah, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB," pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi