Presiden Jokowi: Dana Pandemi KTT G20 Sekitar Rp21 Triliun, Belum Cukup Karena Alasan ini

    Di antaranya pembentukan platform koordinasi penanggulangan darurat kesehatan dalam bentuk dana ekonomi internasional untuk mendukung pemantauan patogen dan pengembangan jaringan digital secara global.

    Inisiatif lain dari Jokowi adalah sertifikasi vaksin untuk memfasilitasi perjalanan internasional, dan pembentukan pusat penelitian dan manufaktur yang lebih adil dan merata.

    Usulan membentuk Pandemic Fund telah digagas sejak masa Presidensi G20 Italia pada 2021, tetapi baru berhasil disepakati dan rampung di bawah kepemimpinan/presidensi Indonesia.

    Di bawah kepemimpinan Indonesia, negara-negara anggota G20 tidak hanya menyepakati pembentukan Pandemic Fund, tetapi juga lembaga pengelolanya (governing board) yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan RI Periode 2013-2014, Chatib Basri dan Menteri Kesehatan Rwanda, Daniel M Ngamije.

    Pandemic Fund Governing Board bertugas menyusun berbagai panduan dan rujukan, serta menerima permohonan dana dan menyeleksi penerima dana.

    Negara-negara G20 dan di luar kelompok G20 nantinya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh dana dari Pandemic Fund untuk memperkuat kemampuan mencegah dan menanggulangi ancaman pandemi di masa depan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: Viral! Lamborghini Parkir Depan Warung di Jalan Raya Barabai HST

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI