Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut berakhir kondusif dan cepat, dimana sidang hanya digelar kurang lebih satu jam dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. (tim)
Editor: Erna Djedi