Pelanggaran Lalu Lintas Akan Dihitung Sistem Poin, Sanksinya Hingga Cabut SIM!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ini peringatan bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat, yang menyepelekan peraturan lalu lintas dan sering melakukan pelanggaran.

    Kepolisian akan memberlakukan sistem poin pelanggaran. Di mana poin itu akan diakumulasi, dan apabila mencapai angka tertentu akan akan sanksi pencbutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Polisi mengungkapkan telah menerapkan sistem akumulasi poin bagi pelanggar aturan lalu lintas meski masih dalam tahap sosialisasi.

    Baca juga: Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, Dimainkan Februari dan Maret 2023

    “Akumulasi poin dari tiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pengguna kendaraan dicabut. Pencabutan SIM bakal bersifat dua kategori yakni sementara dan permanen,” jelas Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Budiman, dikutip wartabanjar.com dari NTMC Selasa (8/11/2022).

    Dijelaskannya, apabila pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM akan dicabut.

    “Entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tambahnya.

    Baca juga: Hasil Penyelidikan Satlantas Polres Tabalong Soal Tabrakan Libatkan Mobil Polisi di Maburai

    Dikatakannya, sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.

    “Dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas AKBP Arief Budiman.

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI