“Dengan adanya pembekalan ini supaya nantinya setelah membangun rumah tangga, saat memiliki anak tidak stunting. Makanya sebelum nikah itu akan diedukasi oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Kepala DP2KGPMP2A Kota Banjarbaru Sri Lailana menyampaikan, tentunya berbagai upaya dan sinergi dengan stakeholder berkomitmen untuk bersama-sama menurunkan stunting di Kota Banjarbaru.
Baca juga: 35 Personel Damkar Banjarmasin Jalani Pusdiklat, Dilatih Teknik Penyelamatan
“Jadi salah satu upaya kita adalah hari ini penandatanganan komitmen sebagai bentuk untuk menunjukan kepada Pemerintah Pusat, upaya kita penurunan stunting diawali dari hulu salah satunya adalah calon pengantin,” katanya.
Lanjut Sri, tentunya calon pengantin ini diintervensi supaya tidak menghasilkan anak-anak yang stunting.
“Dari batas usia berdasarkan Undang-Undang pernikahan adalah 19 tahun. Tentunya kami harapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ini sudah melaksanakan tugasnya,” tututnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarbaru penanganan dan penurunan stunting diawali dari hulu.
Karena betapa pentingnya konseling dan pemeriksaan kesehataan 3 bulan pra nikah, untuk mendapat edukasi agar anak yang dihasilkan sehat. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi











