Waria Bandar Narkoba Ditangkap Setelah Wanita Kaki Tangannya Diamankan Polisi

    “Kami menemukan tupperware yang didalamnya terdapat 108 paket kecil sabu siap edar. Total beratnya sekitar 36,42 gram. Dan ada juga uang tunai Rp 250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu ini. Mereka lalu kami giring ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Affandi.

    Kedua pelaku berdalih baru memulai bisnis haram tersebut.

    Kendati demikian, perbuatan ini membuat mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal yang sama namun ayat berbeda, begitu pula ancaman hukumannya.

    Yuan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

    Sementara Elisa dikenakan ayat (1), minimal penjara 4 tahun. “Perbedaan itu karena barang bukti yang diamankan berbeda jumlahnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Diam-diam Presiden Prabowo Telah Bertemu Megawati Soekarnoputri Malam Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI