Setelah itu, lanjut PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya dan bersama-sama mengecek.
Baca juga: Dicari Dua Remaja Putri Diduga Ambil Kaus di Toko Baju di Banjarmasin
“Dan benar saja tiang tersebut telah dipotong-potong oleh pelaku amin,” jelasnya.
Saat ditanyakan,pelaku Amin mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana .
“Saat ini pelaku Amin sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan tiang rambu-rambu yang berbentuk Pipa terbuat dari Besi dengan tinggi 6,2 Meter dengan diameter 6 Inchi yang sudah dipotong potong, 1 buah mesin gerinda tangan” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi