Kasus Pemalsuan Dokumen Oleh Tersangka HM Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Sebagai Informasi, tersangka HM dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (Qyu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Pasangan Yamin-Nanda, Klaim Menang di Pilkada Kota Banjarmasin dengan 47 Persen Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI