WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rumah sewa dihuni Sekretaris Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman sempat diduga melanggar aturan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 yang dijadikan acuan Bagian Umum Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melakukan sewa rumah di Jalur 6 Kompleks Mandiri Permai Jalan Sultan Adam Banjarmasin Kota Banjarmasin.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Pemko Banjarmasin, Ahmad Zazuli sempat tak menanggapi usai memberikan pernyataan bahwa sewa rumah yang kini dihuni Sekdako Banjarmasin itu merupakan anggaran sewa dan menyampaikan bahwa sewanya Rp 77.160.000 se tahun, serta sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Beberapa kali dihubungi telepon selulernya dan melalui pesan whatsapp tak ada tanggapan.
Baca Juga :
Ditemui dikantornya, Selasa (1/11) kemarin, Ahmad Zazuli akhirnya menegaskan, sejak Januari 2022 hingga saat ini sepeser dana APBD pun tidak dikeluarkan, tidak ada pembayaran.
“Silakan saja cari dokumennya memang tidak ada pembayaran, karena memang beliau (Sekdako) sewa pribadi,” tegasnya.
Ahmad Zazuli kembali menegaskan, banyak yang menanyakan terkait itu dan memang pihaknya tidak melaksanakan pembayaran sewa dan murni biaya pribadi.
“Berani bersumpah demi Allah Swt,” tegas Zazuli.
Terpisah, Sekretaris Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman juga kembali menegaskan, bahwa rumah yang dihuninya sekarang di Sultan Adam adalah murni menggunakan duit sewa pribadi.