Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah S.H. S.I.K. M.Si juga menyampaikan jika akan mendata terlebih dahulu pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar di Liang Anggang tersebut.
“Jika tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada mengantongi izin, pihak Polri dan Pemko Banjarbaru akan segera menindak lanjuti warung dan bangunan liar tersebut,” ujarnya. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi