Sidang Bharada E Kembali Digelar, Hakim Cecar ART Tentang Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo

    Sebelumnya dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tidak akan dipenjara karena memiliki anak bayi.

    Hal ini kemudian memantik kemarahan warga karena faktanya banyak narapidana perempuan yang tetap harus dipenjara walau memiliki anak bayi, bahkan ada yang sampai membawa anak bayinya ke jeruji.

    Jika Putri kemudian tak ditahan karena dia istri seorang jendral walau memiliki bayi, warga menilai ini tak adil.

    Kemudian beredar kabar bahwa Arka bukanlah anak kandung Putri dan Ferdy Sambo, sehingga memungkinkan saja kelak Putri tetap dipenjara.

    Sementara itu, dalam perkara pembunuhan ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

    Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

    Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI