Wanita Sungai Tiung Banjarbaru Simpan Ribuan Obat Tanpa Izin

“Di tempat tersebut, kami mengamankan satu orang Perempuan berinisial K,” lanjutnya.

Setelah penggeledahan di rumah tersebut, jelasnya lagi, tim menemukan barang bukti berupa 1.954 butir obat Seledryl, dan 1.060 butir obat Samcodin yang diakui adalah miliknya dan untuk di jual.

“Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku di amankan di Polsek Cempaka untuk proses lebih lanjut.
Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutupnya. (edj)

Editor: Erna Djedi