“Terlapor sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto, Kamis (27/10/2022), dilansir Borneo News.
Perbuatan tersebut diketahui ketika orang tua korban masuk ke dalam kamar pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, dan melihat sang anak sudah tidak ada, dengan kondisi jendela terbuka.
Sehingga mereka melakukan pencarian, hingga akhirnya mengetahui bahwa korban berada di sebuah hotel di Sampit, Selasa, 25 Oktober 2022. Hingga dilakukan penjemputan dan interogasi kepada korban, yang mengakui telah melakukan persetubuhan.
“Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kepada kami, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Beno.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, dan pakaian dalam korban. Akibat hal tersebut sendiri, membuat pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. (edj/bor)
Editor: Erna Djedi







