Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, dan pakaian dalam korban. Akibat hal tersebut sendiri, membuat pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. (edj/bor)
Editor: Erna Djedi







