Dua Industri Farmasi Bakal Dipidanakan, BPOM Gandeng Polri

    WARTABANJAR.COM, BOGOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memidanakan dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

    Kendati demikian Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, tidak bersedia menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.

    “Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

    Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

    Penny menjelaskan bahwa pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

    Mengenai kebenaran kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen lima obat sirop yang sebelumnya diumumkan penarikannya oleh BPOM pada Kamis (20/10) pekan lalu, Penny juga tetap menolak menjawab.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan lembaga terkait mengecek hasil laboratorium daftar obat yang ditarik BPOM. Hal ini merupakan buntut maraknya kasus gagal ginjal akut di Tanah Air.

    “Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannta, Senin (24/10/2022).

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI