Kemenhub Tetapkan Pelabuhan Swarangan di Pelaihari Jadi Pelabuhan Bongkar Muat

    “Maka dari itu dengan dilakukan survey hidro-oseanografi oleh Tim Pengamatan Laut Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin diharapkan dapat menghasilkan kajian ataupun rekomendasi guna penetapan alur pelayaran dan pengembangan pelabuhan yang baik dan aman untuk pelayaran,” katanya.

    Lebih dari itu, sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

    Ison juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Amanat Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas serta menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

    “Alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia,” ujar Ison.

    Menurut dia, Kemenhub melalui Ditjen Hubla akan menetapkan sebanyak 636 alur-pelayaran masuk pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

    “Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 pelabuhan umum, 19 perlintasan dan 4 tersus/TUKS,” kata Ison.(aqu/ip)

    Baca Juga :   Viral! Remaja Batimpasan di Tepi Jalan Diduga di Sungai Tabuk

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI