Setelah itu, kota melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.
“Pada saat ditanyakan mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp30 juta dan korban mengalami kerugian sebesar 90 juta Rupiah,” lanjutnya.
Japang sendiri ternyata pernah memiliki catatan kriminal.
Japang pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Jadi unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice tidak memenuhi syarat lagi,” tegas Yudha.
Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
”Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







