Pemerintah Larang Apotek Jual Obat Sirup, Upaya Cegah Gangguan Ginjal Akut

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang apotek di seluruh Indonesia penjualan obat berbentuk cairan atau sirup secara bebas.

    Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, hari Selasa (18/10/2022).

    “Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.

    Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau para tenaga kesehatan menyetop sementara pemberian resep obat-obatan berbentuk sirup kepada pasien, sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah

    Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono dalam keterangan pers menyebutkan hasil pengujian terhadap sejumlah obat sirup yang beredar mengandung etilen glikol.

    “Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol,” ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

    Seperti diketahui, kandungan etilen glikol dan dietilen glikol diduga jadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut di Gambia, Afrika.

    Meski demikian ia menganjurkan para orang tua agar membawa anak ke dokter jika mengalami sejumlah gejala untuk diberikan obat resep yang tepat.

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI