Jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Karena masyarakat Tanah Bumbu yang terdampak, sehingga pemerintah daerah harus turun tangan untuk mengambil langkah alternatif dan permasalahan jalan yang putus dapat segera teratasi dengan cepat.(ehn/mc)
Baca Juga
Hari ini Ketum PSSI Dipanggil Polri
Editor Restu







