WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – AW (21) warga Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, terpakaa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kedapatan minum alkohol serta membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, di kawasan Siring Kampung Ketupat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (16/10/2022) pagi.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra menjelaskan Abdul diamankan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, saat giat penertiban dilokasi tersebut.
“Pada saat penertiban, AW kedapatan sedang dalam kondisi mabuk,” ujar Gusti, Senin (17/10/2022).
“Saat ditegur, AW tidak terima lalu marah hingga langsung mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau belati, dan mengancam para petugas Satpol PP,” lanjutnya.
Selanjutnya, AW pun langsung diamankan oleh petugas Satpol PP, dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.







