WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bambang Mulyono sempat menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan atas dugaan ijazah palsu yang dimiliki Presiden Joko Widodo.
Kini, di tengah gugatannya itu bergulir, Bambang Mulyono justru ditahan Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, mengatakan Bambang Mulyono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
“Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka berdua ditahan di rutan Bareskrim Polri,” katanya, Senin (17/10/2022).
Dia melanjutkan menjelaskan, “Hasill koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, keduany sudah ditahan, namun untuk detailnya belum terinformasi.”
Penahanan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka. Bambang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama.
Ada dua tersangka dalam kasus itu, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (SNR), seorang wiraswasta.
Nurul mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono.
Konten itu berjudul “Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri”.
Konten itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama.