Permendagri No 7 Tahun 2006 Acuan Bagian Umum Sewa Rumah Untuk Sekdako, Ahli Hukum ULM Nilai Kurang Tepat

    “Saran saya, Pemko segera menyelesaikan pembangunan gedung sekber, sehingga rumah jabatan sekda yang sementara ini dipinjamkan kepada ormas, bisa segera digunakan sebagai rumah jabatan sekdako,” katanya.

    Ditanya terkait Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagai dasar Pemko menyewakan rumah Sekdako, politisi PKS itu memilih tak menanggapi.

    Prof Hadin Muhjad. (Ist)

    Terpisah, Ahli Hukum dari ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan, setelah membaca Permendagri No 7 tahun 2006 itu, hanya soal standar minimal saja, baik kantor maupun rumah dinas tidak ada kaitan dengan sewa.

    “Tidak ada mengatur sewa,” kata Prof Hadin Muhjad.

    Menurutnya, kurang tepat jika Bagian Umum Pemko Banjarmasin menjadikan Permendagri Nomor 7 tersebut sebagai dasar acuan menyewakan rumah untuk dihuni Sekdako Banjarmasin. (has)

    Baca Juga :

    Presiden Jokowi Instruksikan Kementerian PUPR Pastikan Semua Stadion di Indonesia Aman dan Nyaman untuk Pertandingan Sepakbola

    Baca Juga :

    BPKPAD Banjarmasin Terkesan Enggan Sajikan Data Nilai Tunggakan Pajak, Anggota Banggar Harapkan Tak Ada Bahasa Sumir Kelola Pungutan

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Polda Kalsel Sidak Distributor Kedua Minyakita di 3 Lokasi di Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI