“Saran saya, Pemko segera menyelesaikan pembangunan gedung sekber, sehingga rumah jabatan sekda yang sementara ini dipinjamkan kepada ormas, bisa segera digunakan sebagai rumah jabatan sekdako,” katanya.
Ditanya terkait Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagai dasar Pemko menyewakan rumah Sekdako, politisi PKS itu memilih tak menanggapi.
Terpisah, Ahli Hukum dari ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan, setelah membaca Permendagri No 7 tahun 2006 itu, hanya soal standar minimal saja, baik kantor maupun rumah dinas tidak ada kaitan dengan sewa.
“Tidak ada mengatur sewa,” kata Prof Hadin Muhjad.
Menurutnya, kurang tepat jika Bagian Umum Pemko Banjarmasin menjadikan Permendagri Nomor 7 tersebut sebagai dasar acuan menyewakan rumah untuk dihuni Sekdako Banjarmasin. (has)
Baca Juga :
Baca Juga :
Editor : Hasby