Gugatan yang terdaftar 3 Oktober 2022 itu, Bambang memohon pengadilan menyatakan Jokowi melanggar hukum.
Ia juga menyeret Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV) dalam gugatan itu.(aqu/berbagaisumber)
Baca Juga
Pemprov Kalsel Gelar Lomba Jukung Total Hadiah Rp 50 Juta
Editor Restu







