Saat ini, jajaran Polresta Deli Serdang masih mendalami insiden tersebut dengan pihak terkait. “Kami sedang dalami, (masih) berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara,” kata Kapolres Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi Kumparan.
Begitu juga dengan Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibow.
Ia membenarkan telah terjadi divert landing oleh pesawat Triple Seven Turkish Airlines.
Hanya saja, ia tak bisa merinci penyebab kejadian tersebut dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak maskapai.
Atas insiden ini, KabarPenumpang.com sudah menghubungi pihak Turkish Airlines. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada jabawan apapun.
Dari foto yang beredar, penumpang tersebut telah diamankan pihak berwajib. Meski berada di pesawat Turkish Airlines, pelaku akan mengikuti hukum yang berlaku di tempat kejadian, dalam hal ini hukum di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan,
“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi