WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beberapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin diantaranya bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, parkir, pajak hiburan, sarang burung walet, PBB, BPHTB, reklame, pajak penerangan jalan. Belum diketahui data riil nilai tunggakan pajak dari beberapa sektor tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo saat ditanya terkait langkah BPKPAD dalam menyikapi penunggak pajak, Senin (10/10) menyampaikan, pihaknya bekerja sesuai Standar Operasional (SOP), mulai dari melakukan pengecekan di lapangan, memberikan teguran hingga memasang stiker-stiker di obyek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Kami juga bekoordinasi dengan rekan-rekan kejaksaan Pidana Umum (Pidum) terkait penagihan,” tegasnya.
Ditanya terkait berapa nilai tunggakan pajak dari beberapa sumber pendapatan tersebut, dirinya mempersilakan menanyakan langsung dengan Kabid Penagihan di BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan.
“Datanya ada di sistem dan segera kami sampaikan,” kata Ashadi saat ditanya Senin (10/10) lalu.
Wartabanjar.com kembali menanyakan perihal nilai tunggakan pajak dari beberapa sumber PAD tersebut, Selasa (11/10) kemarin. Melalui pesan whatsapp Ashadi menyampaikan, data masih di rekon, update data dengan akuntansi.
“Mudahan besok segera disampaikan. Nanti Pa Syarif mengirim,” tulisnya.
Kembali menghubungi, Rabu (12/10), Syarif menyampaikan bahwa informasinya harus melalui Kabag Penagihan, Ashadi Himawan.