BPKPAD Banjarmasin Terkesan Enggan Sajikan Data Nilai Tunggakan Pajak, Anggota Banggar Harapkan Tak Ada Bahasa Sumir Kelola Pungutan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beberapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin diantaranya bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, parkir, pajak hiburan, sarang burung walet, PBB, BPHTB, reklame, pajak penerangan jalan. Belum diketahui data riil nilai tunggakan pajak dari beberapa sektor tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo saat ditanya terkait langkah BPKPAD dalam menyikapi penunggak pajak, Senin (10/10) menyampaikan, pihaknya bekerja sesuai Standar Operasional (SOP), mulai dari melakukan pengecekan di lapangan, memberikan teguran hingga memasang stiker-stiker di obyek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Kami juga bekoordinasi dengan rekan-rekan kejaksaan Pidana Umum (Pidum) terkait penagihan,” tegasnya.
Ditanya terkait berapa nilai tunggakan pajak dari beberapa sumber pendapatan tersebut, dirinya mempersilakan menanyakan langsung dengan Kabid Penagihan di BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan.
“Datanya ada di sistem dan segera kami sampaikan,” kata Ashadi saat ditanya Senin (10/10) lalu.
Wartabanjar.com kembali menanyakan perihal nilai tunggakan pajak dari beberapa sumber PAD tersebut, Selasa (11/10) kemarin. Melalui pesan whatsapp Ashadi menyampaikan, data masih di rekon, update data dengan akuntansi.
“Mudahan besok segera disampaikan. Nanti Pa Syarif mengirim,” tulisnya.
Kembali menghubungi, Rabu (12/10), Syarif menyampaikan bahwa informasinya harus melalui Kabag Penagihan, Ashadi Himawan.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang juga Anggota Badan Anggaran, M Isnaini mengatakan, penyerahan pengelolaan pajak ke Pemko Banjarmasin hendaknya disikapi dan ditindaklanjuti. Termasuk dalam pengelolaan data yang tidak valid.
Karena informasi yang didapatnya, data ada yang wajib pajaknya dobel, dobel obyek pajak dan berpindah serta lainnya, maka seharusnya sudah clean and clear penerimaan pajak yang dikelola oleh BPKPAD ini.
“Kalau kesulitan mengenai SDM, maka bisa menggunakan teknologi atau diserahkan kepda pihak ketiga. Mengingat permasalahan ini sebenarnya bukan sesuatu yang hanya ada di Banjarmasin tetapi daerah lain juga menghadapi permasalahan yang sama sebetulnya, terkait validitas data wajib pajak sehingga memberikan output yang valid,” katanya, Rabu (12/10).