Data Terbaru Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang

    Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

    Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

    Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

    Selain proses pidana, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan.

    Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI