WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pasca kecelakaan maut yang menewaskan ayah dan anak pada Selasa 4 Oktober tadi, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru memasang rambu larangan bagi truk angkutan melintas di tanjakan Gunung Baharu, Jalan Raya Berangas, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Korban tewas setelah tertindih dump truck bermuatan semen, yang tidak kuat menanjak di Gunung Baharu.
Kecelakaan di tanjakan Gunung Baharu ini bukan kali pertama. Beberapa bulan lalu juga menewaskan seorang pengendara motor.
Menyikapi itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru akan memasang rambu larangan melintas truk angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Khairian Anshari SSTP MSi, mengatakan larangan diberlakukan untuk truk angkutan dengan muatan di atas 6,5 ton.
“Larangan melewati tanjakan Gunung Baharu mulai pukul 07.00 sampai 17.00 Wita,” ujarnya.
Menurut Khairian, pihaknya mengimbau pengendara yang akan melintas di tanjakan Gunung Baharu agar memperhatikan situasi lalu lintas.
“Jangan berada di belakang mobil, dan jarak jangan terlalu dekat. Lebih baik perlahan-lahan sambil menunggu kendaraan angkutan di depan sudah berada dalam posisi aman,” kata dia.
Kadishub mengatakan, pihaknya akan menempatkan petugas di persimpangan di lokasi tersebut, terutama saat jam jam sibuk agar dapat mensosialisasikan larangan dan pembatasan tonasenya serta menertibkan parkir di pinggir jalan sebelum tanjakan yang membuat jalan menyempit.
Dia juga mengungkapkan, sebenarnya sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan penduduk setempat untuk melebarkan jalan di sekitar tanjakan, namun rencana itu masih tertunda karena terkendala dengan pembebasan lahan ganti rugi. (edj/rls)