Dengan demikian, total ada 11 tembakan gas air mata ditembakkan polisi.
Kapolri mengakui bahwa tindakan personil menembakkan gas air mata itu membuat suporter dan penonton panik.
“Di satu sisi, penembakan itu dimaksudkan untuk mencegah penonton kembali ke lapangan,” terangnya.
Penembakan gas air mata menyebar luas sehingga membuat suporter berbondong-bondong berlari ke pintu keluar.
Akan tetapi, di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.
“Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak sehingga kemudian terjadi desak-desakan lalu kemudian terjadi penyumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit,” ujar Kapolri.
“Dari situlah kemudian banyak muncul korban, ada yang patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tambah Sigit.
Akibat penembakan gas air mata tersebut, Kapolri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
Selain ketiganya, Kapolri juga menetapkan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Warga Resah Sering Transaksi Narkoba, Ayah dan Anak di Kelua Akhirnya Diringkus Polisi Tabalong