Kapolri Sebut 11 Personel Polisi Tembakkan 11 Gas Air Mata ke Beda Arah, 8 di Antaranya ke Tribun Penonton

    Dengan demikian, total ada 11 tembakan gas air mata ditembakkan polisi.

    Kapolri mengakui bahwa tindakan personil menembakkan gas air mata itu membuat suporter dan penonton panik.

    “Di satu sisi, penembakan itu dimaksudkan untuk mencegah penonton kembali ke lapangan,” terangnya.

    Penembakan gas air mata menyebar luas sehingga membuat suporter berbondong-bondong berlari ke pintu keluar.

    Akan tetapi, di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.

    “Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak sehingga kemudian terjadi desak-desakan lalu kemudian terjadi penyumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit,” ujar Kapolri.

    “Dari situlah kemudian banyak muncul korban, ada yang patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tambah Sigit.

    Akibat penembakan gas air mata tersebut, Kapolri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka.

    Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

    Selain ketiganya, Kapolri juga menetapkan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: Warga Resah Sering Transaksi Narkoba, Ayah dan Anak di Kelua Akhirnya Diringkus Polisi Tabalong

    Baca Juga :   Ada Lyon vs Man United, Ini Jadwal Perempat Final Liga Europa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI