Kasus Sambo Sudah P-21, Kapolri Tegaskan Komitmen Fokus Perbaiki Internal Polri

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Dengan status P-21 kasus Duren Tiga yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmennya untuk terus fokus melakukan perbaikan internal dan reformasi kultural, struktural maupun instrumental di dalam internal Korps Bhayangkara.

    Hal tersebut disampaikannya usai seluruh perkara yang terjadi di Duren Tiga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

    Ke depannya, katanya, tentunya ini menjadi komitmen Polri karena pihaknya sadar dampak dari kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik kepada Polri.

    “Oleh karena itu, kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan di bidang struktural, instrumental dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

    Polri akan terus melakukan upaya-upaya untuk bisa lebih aspiratif dalam menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat, katanya lagi.

    “Dumas presisi dan Propam presisi saat ini membuka ruang meningkatkan pelayanan interaktif, sehingga masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan,” ujar Sigit.

    Ia meminta kepada seluruh personel kepolisian untuk melakukan respon yang baik terhadap seluruh masyarakat yang sedang mencari keadilan lewat Polri.

    Lebih dalam, Sigit menyebut dia tidak akan pernah ragu untuk menindak tegas maupun memberikan sanksi kepada seluruh personel polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

    Baca Juga :   Pencurian Alat EWS Masih Jadi Persoalan Serius di Wilayah Perairan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI