Gagal Berangkat ke Surabaya, 2 Sopir Truk Fuso Laporkan Calo Tiket ini ke Polsek KPL Banjarmasin

    Sadar bahwa YA telah menipu mereka, dua sopir truk fuso ini pun langsung melaporkan pria itu ke Polsek KPL Banjarmasin.

    Karenanya, YA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Kompol Aryansyah juga turut mengimbau kepada calon penumpang untuk tak tergiur untuk membeli tiket lewat jasa calo.

    Sebaiknya beli langsung saja di agen resmi kapal agar terhindar dari penipuan calo.

    “Dan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh ulah calo, segera lapor ke Polsek KPL Banjarmasin, kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya. (Qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan Desa Pejambuan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

    Baca Juga :   BREAKING NEWS: Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Pemurus Dalam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI