“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi