Video Pria Dihukum Cambuk Sebagai Hukuman Judi Online di Aceh

Kedua terdakwa judi online ini, yaitu Hendri Bin Mawardi, ia dihukum uqubat ta’zir cambuk 35 kali dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan selama 40 hari (dianggap dua kali cambuk), sehingga hukuman terhadapnya 33 kali cambuk lagi.

Terdakwa satu lagi, Basri Bin Ali dihukum uqubat ta’zir cambuk 10 kali dan dikurangi selama dalam tahanan 40.hari (dianggap dua kali cambuk), sehingga ia dicambuk delapan kali lagi.(aqu)

Baca Juga

18 Motif Perkelahian Maut di Jalan Mutiara Kelayan

Editor Restu