Kabid Humas menjelaskan, penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, berupaya melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Ya ukurannya kan tiga hal itu. Kita menahan orang dengan alasan yang tiga itu, kalau tidak menahan ya ada alasannya juga,” ujar Kombes Rifa’i.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini diketahui berawal dari laporan pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang melaporkan HS dan EGS ke Polda Kalsel, karena diduga melakukan penipuan terkait hak sertifikat kepemilikan unit Kondotel pada Tahun 2019 lalu.
Pelapor menyebutkan, kalau HS dan EGS yang saat itu merupakan Direksi PT BAS tak kunjung menyerahkan sertifikat unit kondotel meski para pemilik sudah membayar lunas unit yang dibeli dengan harga bergam mulai Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Mereka juga merasa dirugikan ketika di Tahun 2017 mengetahui bahwa PT BAS justru mengalihkan sertifikat induk kondotel kepada pihak perbankan. (Qyu)
Baca Juga
Viral Pengendara Sepeda Motor Bawa Pocong
Editor Restu