WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kisah cinta pasangan anak baru gede (ABG) ini berujung ke penjara, setelah keduanya melakukan hubungan terlarang alias making love (ML) yang hanya layak dilakukan pasangan suami istri.
MK alias Cimai, remaja pria berusia 18 tahun, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan orangtua sang kekasih.
MK diamankan pada Kamis (15/9/2022) sore oleh Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
MK diduga melakukan persetubuhan di bawah umur terhadap perempuan berusia 15 tahun juga warga Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pada selasa (9/8) sore dijemput MK.
Korban mengaku memiliki hubungan khusus dengan MK.
Saat itu, korban dijemput di sebuah taman lalu dibawa ke rumah MK tanpa sepengetahuan orangtua MK maupun orangtua korban.
Di rumah itu, MK mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak satu kali,” ungkapnya Yudha.
Keesokan harinya, pada Rabu (10/8) pagi, pelaku juga sempat melakukannya sebanyak 1 kali lagi, sebelum mengantarkan korban pulang.
Saat itu sempat dipergoki ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan MK kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya hingga cerita itu sampai kepada ibu korban,” bebernya.