Sebelumnya, JPU menjerat Dhio dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dhio ditangkap jajaran Polda Kalsel di Jalan Padat Karya, Kompleks Lestari Karya, Kota Banjarmasin pada 6 April 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu.
Satu paket sabu dengan berat kotor 1.015 gram (berat bersih 995 gram), dan sembilan paket sabu dengan berat kotor (total) 914 gram (berat bersih 900,5 gram). (tim)
Editor: Erna Djedi







