Empat Pelaku Pemerkosa Remaja yang Lapor Hotman Paris Sudah Diproses

    WARTABANJAR.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.

    Seperti diketahui kasus remaja 13 tahun mencuat usai melaporkan kasusnya pada pengacara Hotman Paris.

    “Pelaku sudah diproses,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Mohammad Fadil Imran kepada media di Jakarta, Sabtu.

    Irjen Fadil mengungkapkan para pelaku juga berstatus anak di bawah umur, sehingga kepada mereka tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

    “Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung,” ujar Irjen Fadil.

    Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (3/9/2022) di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9/2022) dan keempat pelaku langsung ditangkap hari itu juga.

    Saat dilakukan pendataan oleh petugas diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.

    Kemudian sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga keempatnya saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk proses lebih lanjut.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menjelaskan proses hukum kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga tidak bisa menahan pelaku karena belum genap berusia 14 tahun.

    Baca Juga :   Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI