“Sehari setelah kejadian, para pelaku diamankan langsung oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang,” ujarAiptu Kardi.
Dari hasil intrograsi, jelas dia, diketahui para pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk.
Motif pengeroyokan, diduga
terjadi senggolan antara korban dengan salah satu pelaku.
Dari keterangan, RI, membawa senjata tajam, mengaku telah menusuk pelaku sebanyak dua kali.
SE dan YM memukul helm korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Sementara, RT turut membantu menarik celana korban hingga terjatuh dan memukul helm CA serta mengambil sajam yang sempat terjatuh dari tangan RI.
Polisi berhasil menyita sebuah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka terancam dijerat pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal ini, kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi











