Para pelaku pun kami hadirkan dalam penanganan kasus tersebut, yang diketahui terjadi di kawasan Kelurahan Kalampangan pada Tanggal 13 September Tahun 2022, yakni sebanyak 6 (enam) orang pemuda dengan inisial MK, AS, THR, OV, F dan NS, ucapnya.
“Beserta juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu pihak keluarga para pelaku, perwakilan dari Rumah Singgah Agung Resti (RSAT) Palangka Raya dan sejumlah orang dari pihak tenaga pendidik,” lanjutnya.
Langkah Restorative Justice pun dilakukan oleh Kapolsek bersama Kasat Reskrim beserta personel untuk menangani hingga menyelesaikan kasus tersebut, yang merupakan cara alternatif untuk menyelesaikan suatu perkara dari tindak pidana.
“Hukuman sosial itu pun yakni memberi makan hewan kucing atau anjing jalanan yang ada di kawasan Kelurahan Kalampangan, yang kemudian wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” tambahnya.
Ali Mahfud pun menegaskan, keenam pelaku itu pun menyatakan diri untuk bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan tersebut.
“Apabila di kemudian hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut maupun tindakan sejenis lainnya terhadap hewan peliharaan, maka mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tegasnya. (aqu/rls)
Baca Juga
Bocah Perempuan Datangi Hotman Paris Ngaku Diperkosa 4 Orang
Editor Restu