Kedua, dalam sebulan kedepan ada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan di DPR ditingkat satu, berarti tinggal pengesahan paripurna sehingga tidak ada pembahasan substansi lagi
“Itu juga memuat arahan agar ada satu Tim yang bekerja untuk keamanan cyber dan akan menjadikan pedoman kita untuk pengingat bersama-sama, berhati-hati,” kata Mahfud.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menambahkan terkait sistem elektronik pemerintah, disebutkan saat ini bahwa serangan-serangan cyber juga dilakukan oleh sistem elektronik privat.
“Kami menghimbau kepada penyelenggara sistem elektronik privat diminta agar betul-betul memastikan keamanan-keamanan data di ssstem masing-masing. Karena itu adalah kewajibannya, ” imbuh Menkominfo.
Selain itu, Menkominfo juga memastikan teknologinya terus di-update dan ditingkatkan, tata kelola dan sistem manajemennya terus diperbaiki dengan melibatkan tenaga-tenaga yang ahli, memastikan sumber daya manusia teknologi figital dan enkripsi itu betul-betul dapat memadai.
Kepada penyelenggara data privat, Menkominfo mengimbau jangan lengah dan tetap waspadai agar dan selalu berkomunikasi dengan pemerintah untuk membantu apabila ada dugaan kebocoran data.(aqu/rls)
Baca Juga
Identitas Hacker Bjorka Diungkap Akun ini, Warga Cirebon
Editor Restu