Pada saat diamankan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu botol bekas minuman kemasan yang berisikan air cuka karet (asam formiat 90 persen) Merk SINTAS 90 kurang lebih sebanyak 125 ml, 1 label plastik warna putih yang bertuliskan cuka karet (asam formiat 90 persen) merk SINTAS 90, dan satu lembar baju kaos switer warna hitam.
Masih menurut Akp Soebagiyo, berdasarkan pengakuan MR, setelah tuga bulan ini bercerai dengan isterinya, pelaku diduga sakit hati dikarenakan mendengar isu orang tua mantan isterinya menyebarkan aib pelaku kepada para tetangga.
“Karena itu pelaku dendam dan emosi kepada korban dan orang tuanya,” beber Akp Soebagiyo.
Soebagiyo turut menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pandawan guna proses hukum lebih lanjut. (Mar)
Baca Juga :
Editor : Hasby