Begini Mekanisme Pendataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kalsel

    Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

    Selanjutnya, tenaga Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi, selanjutnya dapat membuat akun pendataan non ASN, lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing.

    Dengan catatan, tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non ASN serta proses melengkapi riwayat oleh tenaga Non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

    Bagi tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan non ASN untuk didaftarkan.

    Untuk lini masa, disebutkan waktu Pra-Finaslisasi sampai 30 September 2022, sedangakan Finalisasi pada tanggal 31 Oktober 2022.(aqu/mc)

    Baca Juga

    Puting Beliung Hantam 2 Rumah di Aluh Aluh

    Editor Restu

    Baca Juga :   Data Kebakaran Gang Bina Warga Pelambuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI