Begini Mekanisme Pendataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kalsel

    Validasi data awa sebagai tenaga kontrak sebelum 31 Desember 2021 dengan pembuktian SK/Kontrak kerja dan bukti pembayaran honorarium APBN/APBD, sedangkan yang data setelah itu wajib masih aktif bekerja sampai periode pendataan tenaga non ASN di instansi tersebut.

    Berikut persiapan pendataan pertama yang dipandu oleh admin/operator instansi yakni setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran surat MenPANRB, instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel yang nanti akan dapat diimport/input pada aplikasi pendataan tenaga Non ASN.

    Data pokok tenaga Non ASN yang diinput admin/operator instansi adalah NIK, nama lengkap tanpa gelar, No Peserta THK-II (khusus eks THK-II), tanggal lahir, tempat lahir, jenis jelamin, pendidikan terakhir, nomor ijazah, tanggal lulus, sekolah atau universitas, file dokumen ijazah, Nomor SK pada pembayaran APBN/APBD, tanggal SK, tanggal mulai dan akhir kerja berdasarkan SK, pendidikan berdasarkan SK, jabatan pada pembayaran APBN/APBD, konversi jabatan ASN, unit kerja pada saat pembayaran APBN/APBD, jabatan penandatangan SK, jenis jabatan penandatanganan SK, file dokumen SK, dan file bukti pembayaran honorarium APBN/APBD.

    Alur proses untuk instansi, admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.

    Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN, sampai batas waktu yang ditentukan instasi wajib melakukan finalisasi.

    Baca Juga :   KPU Balangan Atur Batasan dan Sumber Pendanaan di Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI