WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua wanita mantan pejabat terjerat kasus hukum kebebasan di hari yang sama.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Selasa mendapat kebebasan bersyarat.
Ratu Atut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Atut menjalani program pembebasan bersyarat.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Rika mengatakan, Atut sudah memenuhi syarat menerima program pembebasan bersyarat layaknya narapidana lainnya meski dia menjalani pidana kasus korupsi.
“Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.
Menurut Rika, meski sudah bebas bersyarat, Atut masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang. Menurut Rika, sejatinya Atut bebas murni pada 8 Juli 2025.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” kata Rika.
Sementara, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari lapas pada hari ini juga.
Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut.