Pemuda Desa Handiwung Pulau Petak Lakukan Praktik Judi Togel

Iptu Suroto, mengatakan bahwa MA terduga pelaku judi Online sudah diamankan di Mapolsek Pulau Petak.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat, jika kita biarkan,” tegas Kapolsek Pulau Petak. (edj)

Editor: Erna Djedi