“Karena paras sang anak tirinya ini cantik, sehingga membuat pelaku berhasrat untuk menyetubuhinya,” ucap Kompol Thomas.
Sementara pelaku sudah menikah dengan ibu korban kurang lebih selama 10 tahun dan sudah memiliki dua orang anak kandung.
“Pelaku menikah dengan ibu korban, saat usia korban berusia 6 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tak hanya melakukan pencabulan ini, ternyata pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 1994 di Kota Banjarmasin.
Karena perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Qyu)
Editor: Yayu Fathilal