Rian merencanakan pembunuhan terhadap Tary di rumah sekaligus salon korban di kawasan Perumahan Rahma, Lubuklinggau Selatan pada Selasa (23/8) pukul 01.00 WIB.
Korban kemudian ditemukan tewas keesokan harinya dengan kondisi mengenaskan.
Tidak hanya membunuh, Rian juga membawa kabur motor dan sejumlah barang berharga milik korban. Rian kemudian kabur.
Untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, ia menuju ke arah Bengkulu kemudian ke Padang, Sumatera Barat.
Dari informasi yang diperoleh Polisi lalu melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi lantas berhasil menangkap Rian di Padang setelah polisi berkoordinasi dengan Polresta Padang pada Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB.
Sempat mencoba kabur, Polisi kemudian menembak Rian di bagian kaki. Rian saat ini ditahan dan akan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP.
“Tersangka ditangkapnya di Padang, Rabu kemarin, dibantu Polresta Padang. Saat ditangkap dia mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Tersangka kini ditahan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP,” jelasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi