Jelang Kenaikan BBM, Aturan Baru Pertalite dan Solar Hanya Boleh Dibeli Mobil 1.400 Cc Motor 250 Cc ke Bawah

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi per 1 September 2022.

    Jelang kenaikan, Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) menjelaskan aturan baru kendaraan-kendaraan yang masih berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

    Kriteria kendaraan yang boleh isi Pertalite dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah. Sementara sepeda motor di bawah 250 cc.

    Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas Ade Irwan mengatakan implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Saat sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujar Ade Irwan, Rabu (31/8/2022).

    Sementara, terkait dengan ada apa tidak penambahan atau usulan kebijakan baru, menurut Ade saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    Sebelumnya prediksi harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 September 2022 tersebar di media sosial.

    Untuk Pertalite harga baru Rp 10 ribu per liter dan harga lama Rp 7.650. Kemudian harga Pertamax tercatat Rp 16 ribu per liter untuk harga baru dan Rp 12.500 harga lama.

    Lalu solar Rp 7.200 per liter untuk harga baru dan Rp 5.150 per liter untuk harga lama.(aqu)

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI