Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sekitar 4 hari lalu membeli narkoba itu dari seseorang dengan sistem putus.
Tersangka membeli seharga Rp. 2.500.000.
Narkoba itu dijualnya lagi dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari- hari.
“Tersangka juga mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis haram ini, sejak Mei 2022. Dia sudah pernah 3 kali membelinya dari seseorang bernama acil Misna,” lanjutnya.
Pembelian pertama pada akhir bulan Mei 2022 sebanyak setengah kantong (2,5 g) seharga Rp 1.700.000, kedua pertengahan Juli 2022 dengan berat dan harga yang sama, dan terakhir 24 Agustus 2022 degan berat dan harga yang sama juga. (brs)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sebut Harga Telur Ayam Akan Turun 2 Minggu Lagi