Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Banding Ferdy Sambo Hanya Akal-akalan Agar Dapat Hak Pensiun

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Honorer Ini Tega, Gunakan Balok Kayu Satu Meter Pukul Istrinya Hingga Memar

Baca Juga :   Minggu Depan, Jemaah Haji Pertama Indonesia Akan Tiba di Arab

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI