WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Besaran uang pensiunan yang berhak diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
Anggota DPR dan MPR juga menerima pensiunan yang ditanggung negara seperti layaknya PNS dan TNI/Polri.
Bahkan, meski menjabat hanya lima tahun, para anggota dewan akan menerima pensiunan seumur hidup.
Pemberian pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam bab IB beleid tersebut, pemimpin dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada anggota MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri yang masih hidup, maka akan tetap diberikan dana pensiun.
Namun, dana pensiun untuk istri atau suaminya, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
“Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” tulis Pasal 17 UU 12/1980.
Namun, pembayaran pensiun janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun ini meninggal dunia atau kawin lagi.
Pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (24/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiun PNS dan TNI/Polri.