WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang milik perusahaan.
Pelaku berinisial TF (36) merupakan sales yang bekerja di PT KT&G (Korea Tomorrow & Global) Indonesia Depo Hulu Sungai.
Tergiur dengan uang banyak, dia nekat untuk melakukan penggelapan.
Diketahui, TF adalah warga jalan Berangas Barat RT 004 Berangas Barat. Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kejadian berawal sekira Oktober hingga November 2021.
Tersangka melakukan terjadi tindak pidana penggelapan di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, HST, Kalsel, tepatnya di Kantor PT KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai.
Pelaku yang merupakan karyawan PT KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai dengan jabatan sebagai sales telah melakukan penjualan barang milik perusahaan.
Pelaku menjual dengan cara kredit dan setelah tanggal jatuh tempo uang hasil penjualan tersebut telah ditagih oleh pelaku.
Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke pada kasir PT KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai.
Berdasarkan hasil audit PT KT&G Indonesia, terdapat kerugian sebesar Rp 77.154.500.
Atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagiyo, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku terkait laporan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat keterangan sebagai karywan PT KT&G Indonesia atas nama TF, satu lembar slip gaji dari PT KT&G Indonesia atas nama TF, dan satu berkas hasil audit dari PT KT&G Indonesia,” jelasnya.